Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 12 Jan 2018 - 19:08:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahli Nilai Gugatan Gunawan Jusuf Terhadap Polri Tabrak Aturan

32Palu-Hakim.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan ahli pihak termohon.

Ahli Hukum Pidana Universitas Parahiyangan (Unpar) Djisman Samosir mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dan Fauzi Thoha terhadap Bareskrim Polri jelas melanggar atau bertabrakan dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia.

"Menurut saya tidak berdasarkan hukum. Tidak boleh bicara rasa keadilan, karena rasa keadilan itu kan sangat subjektif dan universal. Adil buat Anda ya tidak adil buat saya. Tapi hukum itu (hukum positif) berlaku universal, dimana pun itu berlaku," kata Djisman kepada wartawan.

Dia menjelaskan, persoalan utama dalam gugatan praperadilan tersebut adalah Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang dikeluarkan Bareskrim Polri. Padahal, yang mengajukan praperadilan yakni Gunawan dan Fauzi yang statusnya masih sebagai terlapor.

"Pelapor atau terlapor itu tidak boleh (gugat praperadilan), karena tidak diatur dalam KUHAP. Jadi, kalau masih Sprindik diajukan praperadilan itu bertentangan dengan KUHAP," ujarnya.

Menurut dia, dalam KUHAP diatur Pasal 79 bahwa yang boleh mengajukan praperadilan adalah tersangka, keluarga, atau kuasanya. Tidak ‎ada dalam KUHAP disebutkan terlapor untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Syarat praperadilan sudah jelas, yakni salah tahan, salah tangkap, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan ganti rugi," jelas dia.

Djisman menegaskan, jangan dihubung-hubungkan dengan masalah peninjauan kembali (PK) karena tidak ada relevansinya. Kemudian, perkara yang bisa digugat praperadilan sesuai norma hukum juga adalah perbuatan pidana. Sehingga, soal tata usaha negara (TUN) tidak bisa dipraperadilankan.

"Praperadilan salah satu sarana alat kontrol buat penyidik dan penuntut umum dikhawatirkan ada penyalahgunaan wewenang, maka praperadilan diatur dalam KUHAP. Maka objek diluar hukum pidana ya tidak bisa dijadikan praperadilan, apakah TUN atau lainnya," katanya.

Sementara itu, Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Veris ‎Septiansyah menjelaskan, Sprindik merupakan suatu hal yang bisa dijadikan pertanggungjawaban dari penyidik untuk melakukan mekanisme penyidikan atau mencari alat bukti, membuat terang suatu tindak pidana, atau mencari pelakunya.

"Jadi, beliau (ahli) mengatakan tidak tepat Sprindik dijadikan sebagai objek praperadilan," tandasnya.

‎Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.

Proses sidang praperadilan masih berlangsung dengan agenda pekan depan putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar. Sementara itu, kuasa hukum pemohon tidak berkenan memberikan keterangan.(yn)

tag: #kasus-gunawan-jusuf  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...