Berita
Oleh Sahlan pada hari Jumat, 12 Jan 2018 - 20:44:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Diusulkan FPPP, Baleg Apresiasi RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren

60M-Iqbal-PPP.jpg
M Iqbal (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Legislasi (Baleg) DPR mengapresiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang sudah masuk dalam Prolegnas 2018. Draf usulan tersebut diajukan dari Fraksi PPP.

M. Iqbal dari Fraksi PPP sebagai pengusul mengungkapkan bahwa RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren perlu ada perbaikan. Semangat dibentuknya RUU ini menginginkan terbentuknya generasi masa depan Indonesia yang cerdas dan dibentengi dengan ilmu keagamaan untuk bisa berkompetisi dalam skala global.

"Dengan lahirnya RUU ini diharapkan generasi ke depan tidak hanya cerdas secara intelektual tapi juga memiliki kualitas moral dan spiritual," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Pesantren, menurut dia, sudah ada jauh sebelum Indonesia Merdeka. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang memperhatikan keberlangsungannya, seakan-akan pemerintah belum hadir untuk perkembangan dan kemajuan pendidikan keagamaan yang ada di Indonesia ini.

"Oleh sebab itu penting kiranya RUU ini dimaknai sebagai hadirnya negara terhadap keberlangsungan pesantren yang jumlahnya sudah mencapai ratusan ribu di Indonesia," terang politikus asal dapil Sumbar II ini.

Dalam rapat harmonisasi, politikus Golkar Misbakhun juga mendukung lahirnya RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren ini sebagai benteng Indonesia. Namun dia menekankan pengaturan dalam RUU ini lebih kepada lembaganya bukan pada jenjang dan kurikulumnya yang secara konstitusional sudah diatur dalam UU sistem pendidikan nasional.

"Jangan sampai sistem pendidikan nasional ada sub sistem sehingga sebaiknya yang kita atur ini hanyalah lembaga pendidikannya bukan kurikulumnya," tegasnya.

Sementara itu, Erfandi dari Komisi Hukum MUI mengaku senang sekaligus mengapresiasi RUU tersebut. Menurutnya, ini sebuah kemajuan dan komitmen positif dari legislatif untuk membentengi moral bangsa. Karena secara konstitusional keberadaan lembaga keagamaan dan pesantren sudah diamanahkan oleh konstitusi pasal 29 UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk memeluk dan mengembangkan ajaran agamanya.

"Saya berharap RUU ini segera disahkn ditengah-tengah kontestasi politik. Selama ini masyarakat disuguhkan dengan isu yang berbau Pilkada sedangkan isu yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat jarang dibahas," pungkasnya.(yn)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...