JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Meski telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, namun nasib dua bakal calon gubernur di provinsi itu belum tentu lolos ditetapkan sebagai calon gubernur. Pasalnya ada persyaratan yang belum mereka penuhi. Kedua pasangan calon itu, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno.
Berdasar hasil penelitian KPU Jatim, ada cukup banyak persyaratan yang belum dipenuhi seluruh paslon. Misalnya, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hingga kemarin, belum semua kandidat menyerahkan persyaratan itu. Saat mendaftar, rata-rata paslon hanya melampirkan tanda terima pengajuan LHKPN dari KPK.
Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto mengungkapkan, sejumlah calon masih menunggu laporan harta dari KPK. KPU memberikan kesempatan kepada para calon untuk melengkapi kekurangan tersebut. Selain itu, lanjut dia, ada calon yang belum menyerahkan ijazah dan surat pengunduran diri atau cuti dari jabatan saat ini. Mereka baru melampirkan surat pernyataan bersedia mundur atau cuti.
Empat kandidat peserta pilgub Jatim memang memiliki jabatan yang berbeda. Saifullah Yusuf saat ini berstatus wakil gubernur Jatim. Setelah ditetapkan sebagai cagub oleh KPU, dia harus mengajukan cuti. Demikian juga dengan Khofifah Indar Parawansa. Hingga kemarin, dia masih menjabat menteri sosial. Sedangkan Emil Dardak masih berstatus bupati Trenggalek.
Tiga orang tersebut harus cuti dari jabatannya. Khusus Puti yang menjabat anggota DPR harus menyerahkan surat mundur dari jabatannya. Komisioner KPU Jatim Khoirul Anam menambahkan, pengunduran diri/cuti dari jabatan mengacu pada PKPU 3/2017. "Syarat (pengunduran diri/cuti) itu maksimal harus sudah ada 30 hari sebelum pemungutan suara," katanya. (aim)