Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 14 Jan 2018 - 10:41:54 WIB
Bagikan Berita ini :

MA Awasi Sidang Praperadilan Gunawan Jusuf Lawan Polri

45MahkamahAgung.jpg
Gedung Mahkamah Agung (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, pihaknya akan mengawasi jalannya persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Bareskrim Polri. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"MA secara organik memang adalah lembaga yang ditugasi untuk melakukan pengawasan dari internal, yaitu dilakukan oleh Badan Pengawasan," kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/1/2018).

‎Menurut dia, Badan Pengawas akan melakukan monitoring baik diminta maupun tidak diminta. Sebab, begitu mendapatkan informasi seperti ini (gugatan praperadilan Gunawan Jusuf melawan Bareskrim Polri) pasti langsung turun ke lapangan.

"Itu untuk memastikan supaya prosesnya berjalan secara objektif, transpran dan akuntabel," ujarnya.

Ia mengatakan untuk praperadilan merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengajukan tuntutan-tuntutan apabila tindakan aparat penegak hukum itu dirasa tidak benar, tapi dirasa saja kan tidak cukup.

"Tentunya nanti kita tunggu apa yang akan terjadi dalam proses persidangannya, materinya apa kan kita juga belum tahu.‎ Jadi menunggu putusan hakim," jelas dia.

Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.

Sedangkan, proses sidang praperadilan masih berlangsung diagendakan pekan depan putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar. Sementara, pihak pengacara atau kuasa hukum pemohon tidak berkenan memberikan keterangan atau tak mau diwawancarai soal gugatannya.(yn)

tag: #kasus-gunawan-jusuf  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...