JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Yudisial (KY) bakal memantau sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Diminta atau tidak, KY akan memantau persidangan yang dirasa menarik perhatian publik dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi hakim dan peradilan," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat dihubungi awak media, Senin (15/1/2018).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak berwenang memeriksa keabsahan suatu perkara yang akan, sedang dan sudah diperiksa pengadilan. Meskipun, perkara yang digugat oleh Gunawan Jusuf terkait Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang diterbitkan Bareskrim Polri.
Namun, kata dia KY hanya memeriksa perilaku hakim yang memproses atau mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf.
"KY hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH)," ujarnya.
Diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon.
Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.
Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017. Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.
Sedangkan, putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar diagendakan hari Kamis (18/1/2018). Sementara, pihak pengacara atau kuasa hukum pemohon tidak berkenan memberikan keterangan atau tak mau diwawancarai soal gugatannya.(yn)