JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Warga yang telah memiliki hak pilih namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan didata secara terpisah dari yang sudah memiliki e-KTP.
"Kalau dia sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, 17 tahun, tetapi belum memiliki e-KTP, nanti akan dicatat dalam satu form namanya AC KWK," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman di Jakarta, Minggu (14/1/2018) lalu.
Pekan depan, KPU akan menggelar kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2018.Pemutakhiran data pemilih pilkada serentak akan dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019.
Arief mengungkapkan, kegiatan coklit juga berfungsi untuk mengetahui warga yang sudah mengantongi e-KTP dan yang belum. "Nanti akan didata. Nanti ketahuan mana yang belum merekam. Akan diminta merekam," kata Arief.
Dalam kesempatan sama, Komisioner KPU Viriyan Azis mengatakan, saat ini perekaman e-KTP memang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
"Seperti di Papua, yang melakukan perekaman belum sampai 30 persen. Ini sudah kami sampaikan ke pemerintah, ini (e-KTP) persoalan serius. Salah satunya di Papua," ucap Viriyan.
Senada, Komisioner KPU Evi Novida Ginting juga berharap pemerintah segera menyelesaikan kegiatan perekaman e-KTP. Sehingga pendataan pemilih bisa dilakukan dengan dasar e-KTP sesuai peraturan KPU.
"Kami mengimbau pemerintah maupun pemerintah daerah untuk menyegerakan perekaman e-KTP di semua daerah yang melaksanakan pilkada," ujar Evi. (aim)