JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Politikus Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi tersangka kasus e-KTP, Anang Sugiana.
"Chairuman Harahap diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Nama Chairuman sempat disebut berada dalam catatan rencana bagi-bagi uang kepada anggota DPR dalam sidang vonis e-KTP, Kamis (20/7/2018). Namun, Chairuman menegaskan tak menerima uang dari proyek e-KTP.
Hingga saat ini, ada sejumlah tersangka yang diproses KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Sudah ada 3 orang yang sudah divonis yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sedangkan Setya Novanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam perkara terkait korupsi e-KTP, KPK masih melakukan penyidikan atas dua orang tersangka yakni Anang dan Markus Nari. Sementara pengacara Fredrich Yunadi dan dokter di RS Medika Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka karena diduga merintangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.(yn/ant)