JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) resmi mengantongi surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor M.HH-01.AH.11.01, soal restrukturisasi, reposisi, revitalisasi pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura masa bakti 2015-2020.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan secara otomatis Hanura kubu Sarifuddin Sudding atau koalisi 'Hotel Ambhara' ilegal.
"Menkumham sudah mengeluarkan SK, kami organisasi sah. Ini tanda tangan (Menkumham Yasonna Laoly) masih anget, baru sore keluar," kata OSO dalam jumpa pers di kediamannya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
"Ya 100 persen kubu sebelah (Sudding) ilegal," tegasnya.
Untuk itu, OSO meminta kubu Sudding tidak lagi mengatasnamakan Partai Hanura. Bila tetap dilakukan, maka pihaknya tak segan-segan akan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kalau ada kegiatan dari Hanura kubu Sudding, itu pasti ilegal. Dan pasti akan dilaporkan, pidana masuknya," ucapnya.
Oleh karenanya, OSO yang juga Ketua DPD RI ini mengaku akan mengumumkan struktur kepengurusan Partai Hanura yang baru dalam waktu dekat.
"Nanti akan diumumkan. Saya berkoordinasi dulu dengan Pak Wiranto," tutupnya.(plt)