JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyelesaian revisi UU MD3 soal penambahan jumlah kursi pimpinan DPR/MPR belum ada titik temu. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, bisa saja penyelesaiannya ditempuh dengan voting.
"Voting, kan biar tidak usah berlarut-larut. Itu dimungkinkan bagi demokrasi," ujar Bambang itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Pria yang biasa disapa Bamsoet itu mengaku, saat ini DPR terus berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk segera mengirim surat tanggapan dari pemerintah soal revisi UU MD3 itu.
"Mungkin hari ini atau besok (surat tanggapan dari pemerintah). Saya udah komunikasi langsung dengan Yasonna karena saya ingin pemerintah juga lekas bekerja supaya undang-undang ini sesuai dengan target, bisa selesai dalam satu dua minggu ini," jelasnya.
Menurutnya, dalam revisi UU MD3 itu akan dikembalikan kepada sistem proposional. Artinya partai pemenang Pemilu berhak menduduki kursi ketua DPR. Namun, aturan tersebut baru berlaku untuk Pemilu 2019 mendatang.
"Sekaligus pasal pasal yang terkait menyangkut soal proporsional tapi berlaku di 2019 dimana pemenang pemilu ketuanya, urutan kedua tiga dan empat berikutnya sebagai pimpinan DPR maupun MPR," kata politikus Partai Golkar itu.
Diketahui, DPR saat ini tengah melakukan fiinalisasi revisi UU MD3 soal penambahan kursi wakil ketua DPR. Sejauh ini, yang sudah disepakati adalah penambahan kursi wakil ketua bagi PDIP sebagai pemenang pemilu di 2014.
Namun, PKB memang sempat meminta perlakuan yang sama dengan PDIP, yaitu penambahan satu kursi wakil ketua DPR. Tak seperti penambahan kursi pimpinan PDIP yang sudah disepakati oleh seluruh fraksi, penambahan kursi pimpinan untuk PKB masih menjadi perdebatan.(yn)