Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 19 Jan 2018 - 08:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemelut Hanura, Kubu OSO Anggap Munaslub Kubu Sudding Tidak Sah

94OSO.jpg
Oesman Sapta Odang. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura I Gede Pasek Suardika menyatakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang digelar kubu Sarifuddin Sudding pada Kamis siang, 18 Januari 2018, tidak sah. Sebab, kata Pasek, munaslub diselenggarakan tanpa seizin Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura yang sah sesuai dengan surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

SK Kementerian Hukum dan HAM bernomor M.HH.-01.AH.11.01 tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi struktur kepengurusan Partai Hanura tertanggal 17 Januari 2018, yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menyatakan Ketua Umum Partai Hanura adalah Oesman Sapta Odang alias OSO dan Herry Lontungsebagai Sekretaris Jenderal.

Struktur organisasi yang baru pun telah ditetapkan dalam SK itu. "Jadi kegiatan yang dilakukan setelah DPP yang resmi ditetapkan tanpa seizin partai Hanura itu tidak sah," kata Pasek di Hotel Manhattan, Kamis (18/1/2018) kemarin.

Sebelumnya,Munaslub II Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding digelar di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura di bilangan Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis.

Munaslub yang digelar lebih-kurang 3,5 jam itu memutuskan pemberhentian OSO dari jabatannya sebagai ketua umum dan menetapkan pelaksana tugas ketua umum, Daryatmo, sebagai Ketua Umum Partai Hanura yang baru.

Sarifuddin Sudding mengklaim keputusan munaslub adalah konstitusional karena disepakati oleh 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 401 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura yang hadir dalam acara itu.

"Sudah melebihi 2/3 suara partai. Kalau menurut AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga), ini sudah melebihi dari cukup untuk dinyatakan sah," katanya di bilangan Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018).

Di lain pihak, kubu OSO menyatakan 27 DPD dan 401 DPC itu harus diverifikasi kebenarannya dan tidak bisa asal main klaim saja. Kubu OSO mengatakan akan dengan senang hati menghadirkan 34 DPD Partai Hanura yang sah menurut SK Kementerian Hukum dan HAM untuk menjelaskan kebenaran dukungan tersebut. (aim)

tag: #dki-jakarta  #partai-hanura  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mematangkan persiapan acara pemecahan Rekor MURI, ...
Berita

SOKSI Optimis MK Tak Lampaui Wewenangnya: Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menjelang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan optimis amar ...