Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 19 Jan 2018 - 07:25:26 WIB
Bagikan Berita ini :
Soal Pesan Whatsapp Wiranto ke Kubu Sudding

Pasek: Emang Mau Putus Cinta

12gede.jpg
I Gede Pasek Suardika (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura kubu OSO I Gede Pasek Suardika menilai pesan singkat Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto melalui aplikasi Whatsapp perihal dukungan Munaslub kubu Sudding tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Satu hal lagi yang harus dipenuhi adalah mendapatkan keputusan dewan pembina. Sampai hari ini tidak ada itu keputusan dewan pembina, kok Munaslub sudah dijalankan. Itu logikanya. Oh enggak ini kan sudah dapat whatsapp dari dewan pembina. Oh mohon maaf ini organisasi resmi, whatsapp itu bukan lah keputusan dewan pembina, gitu loh," kata Pasek di hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Menurut Pasek, ketika Dewan Pembina Partai Hanura melakukan sebuah keputusan maka harus melalui proses organisasi yang resmi tidak melalui pesan singkat saja.

"Ini memang mau putus cinta harus melalui pesan singkat, disini jelas keputusan dewan pembina artinya adalah sebuah produk hukum dari semua orang-orang yang di dewan pembina itu rapat mengeluarkan surat keputusan di tanda tangan Ketum dan Sekretaris," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan mekanisme jika ada pemecatan terhadap Ketua Umum. Di dalam pasal 16 ayat 1 ART bahwa pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan ketum hanya dapat dilakukan melalui musyawarah nasional dan munaslub.

Namun, dalam pasal tersebut juga harus dibaca pasal sebelumnya yakni pasal 15 bab 7 terkait dengan kekosongan jabatan.

"Dalam hal khusus itu apa? Tiba-tiba ada yang meninggal ketum, kosong dia. Kemudian berhalangan tetap kosong, tiba-tiba ketum mengundurkan diri atau diberhentikan. Diberhentikan ini pun tidak boleh Sekjen memberhentikan itu," jelasnya.

Menurutnya, pemberhentian Ketum itu harus lewat dewan kehormatan diajukan dulu, dewan kehormatan membentuk Mahkamah partai yang terdiri dari unsur dewan pembina, DPP dan dewan kehormatan mereka bersidang.

"Dicek kalau ada tuduhan-tuduhan pelanggaran AD/ART diuji disitu dulu. Keputusannya barulah dipakai dasar untuk mengganti itu aturannya. Jadi tidak bisa ditafsirkan sendiri," ungkapnya. (icl)

tag: #partai-hanura  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement