Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 19 Jan 2018 - 09:07:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi IV: Harus Ada Payung Hukum Soal Alat Tangkap Cantrang

6cantrang.jpg
Ilustrasi alat tangkap cantrang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan, harus ada payung hukum yang jelas soal pengaturan alat tangkap cantrang. Menurutnya, persoalan cantrang ini masih menimbulkan kebingungan bagi nelayan maupun aparat penegak hukum.

Sebab, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sendiri tidak menyatakan berapa ukuran alat tangkap cantrang dan spesifikasi kapal.

"Harus ada payung hukumnya. Karena nelayan sudah banyak rugi tidak hanya materil, tapi dipenjara," kata Daniel saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Politisi PKB ini pun meminta pemerintah melakukan kajian secara komprehensif terkait peraturan alat tangkap cantrang bersama nelayan.

Sehingga, pencabutan larangan penggunaan cantrang bukan hanya sekedar angin segar yang sesaat bagi nelayan.

"Buatlah kajian bersama. Supaya ada tindak lanjut," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memutuskan mencabut kebijakan larangan penggunaan cantrang, setelah menemui sejumlah perwakilan nelayan di Istana Negara.

Adapun keputusan itu disampaikan kepada demonstran lewat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, inisiator kebijakan larangan cantrang. Hanya saja, pencabutan larangan cantrang diikuti dengan sejumlah syarat.

"Keputusan tadi tolong dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi (dengan cantrang)," kata Susi dari atas mobil komando di lokasi demo di depan Istana Negara, Rabu (17/8/2018).

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diketahui telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan cantrang dan trawl sejak 2015 lalu melalui Peraturan Menteri nomor 2 Tahun 2015.

Permen itu kemudian diubah ke dalam Permen nomor 71 tahun 2016 setelah Permen awal dicabut atas rekomendasi dari pihak Ombudsman RI karena kebijakan larangan cantrang Menteri Susi dinilai tanpa transisi.

Permen 71 tahun 2016 pun pada 2017 lalu sempat di moratorium hingga 31 Desember 2017, selama itu cantrang masih diperbolehkan beroperasi di wilayah perairan Indonesia. (icl)

tag: #kementeri-kelautan-dan-perikanan  #komisi-iv-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...