Opini
Oleh Dian Sandi Utama (Direktur Riset Energy Watch Indonesia) pada hari Jumat, 19 Jan 2018 - 09:41:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Musim Pilkada Perusda Terancam Jadi "ATM"

92IMG_20180119_091749.jpg
Dian Sandi Utama (Direktur Riset Energy Watch Indonesia) (Sumber foto : Istimewa )

Perusda adalah perusahaan daerah yang fungsinya sebagai pelayanan umum dan sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun belakangan, Perusda di beberapa daerah kerap kali diberitakan media sebagai sarang, tempat mereka para oknum menyiasati keuangan daerah sebagai lahan korupsi yang empuk. Oleh karena itu kami memantau terus pergerakan mereka terutama perusda-perusda yang bergerak di bidang tambang dan energi.

Memasuki musim Pilkada, nasib Perusda berpotensi jadi ATM Kepala Daerah setempat yang ikut perhelatan pesta demokrasi. Baik apakah sebagai petahana atau bertarung ditingkat lebih tinggi.

Banyak daerah potensial Migas dan Minerba di Indonesia salah satunya di Riau. Dalam agenda politik nasional Riau masuk dalam jadwal terselenggaranya Pilkada tingkat Provinsi. Kondisi ini patut diwaspadai agar Perusda tidak disalahgunakan dengan segala modus kapitalisasi ilegal oleh salah satu atau lebih pasangan calon.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya didaerah lain sering ada upaya pemanfaatan Perusda/BUMD oleh oknum Kepala Daerah yang ikut Pilkada sebagai petahana atau tingkat lanjut. Modusnya dengan melakukan personil ditingkat menengah seperti tingkat General Manager hingga Direksi.

Dalam monitoring kami Riau termasuk berpotensi terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang di wilayah BUMD atau Perusda. Harapan kita mudah-mudahan tidak terjadi. Namun jika terjadi dengan indikasi seperti terjadinya pergantian personil dalam masa pilkada terhadap Perusda, itu patut di curigai.

Kami rasa KPK atau pihak Aparat terkai patut memantau.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...