JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Hanura pimpinan Daryatmo akan menggugat Surat Keputusan (SK) Menkumham soal pengesahan kepengurusan DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO).
"Kalau Menkumham sudah mengeluarkan SK tentu proses hukum akan kita gugat tapi kalau Menkumham mencabut SK Oso itu bisa Menkumham cabut bisa saja," ujar Ketua DPP Hanura kubu Daryatmo, Dadang Rusdiana di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Dadang mengatakan, perombakan kepengurusan yang dilakukan OSO ilegal karena tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ketua Dewan Pembina Hanura Wiranto.
Untuk itu, ia meyakini kepengurusan yang didaftarkan OSO merupakan produk gagal hukum.
"Karena di Partai Hanura posisi dewan pembina memiliki peran fungsi kewenangan yang penting tanpa konsutasi Dengan dewan pembina maka produk produk cacat jadi apa yang disampaikan oleh kubu Oso itu cacat semua," tandas Sekretaris Fraksi Partai Hanura itu.(yn)