Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 20 Jan 2018 - 19:20:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Kasus Penjualan Kondensat Lengkap

26Edward-Soeryadjaya--AFP.jpg
Edward Soeryadjaya. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus penjualan kondensat,yang menyeret PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), telah lengkap. Kasus dinyatakan lengkap setelah mangkrak selama dua tahun lebih.

"Alhamdulillah, terhitung hari ini, hasil penelitian tim perkara kondensat menyatakan berkas perkara ini lengkap atau P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman di gedung Kejaksaan Agung,Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018) lalu.

Adi menuturkan berkas kasus yang merugikan negara hingga US$ 2,716 miliar atau sekitar Rp 38 miliar itu telah diterima Kejagung 16 hari lalu dari Badan Reserse Kriminal Polri.

Menurutnya, berkas perkara kasus korupsi itu terbagi menjadi dua. Berkas pertama terdiri atas dua tersangka, yakni Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Adapun berkas kedua atas nama tersangka Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno.

Kejagung, kata Adi, melibatkan 75 saksi dan 12 ahli dalam menyelesaikan perkara korupsi ini. Tim peneliti juga telah menyatakan ada enam pelanggaran yang dilakukan tiga tersangka tersebut. Namun Adi belum merinci apa saja jenis pelanggarannya. "Saya tidak bisa buka di sini karena itu strategi dari kejaksaan, nanti bagaimana membawa ini ke pengadilan," ujarnya.

Adi berujar Kejagung segera mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa perkara ini telah lengkap. Dengan demikian, penyidik segera menyerahkan tahap dua kepada Kejagung hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula pada 2009. BP Migas—pendahulu SKK Migas—menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah karena PT TPPI tidak memiliki kapabilitas pengelolaan kondensat.

PT TPPI juga melanggar hukum dengan melakukan pengambilan kondensat bagian negara sebelum adanya kontrak dengan BP Migas. "Liftingdilakukan secara tidak sah," kata Adi.

Kontrak baru dibuat 11 bulan setelahnya dengan masa berlaku yang dibuat mundur 11 bulan sebelumnya. Selain itu, PT TPPI melanggar dengan menjual kondensat, yang harusnya diolah sebagai Bahan Bakar Minyak menjadi gas elpiji.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana KorupsijunctoUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana KorupsijunctoUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan KorupsijunctoPasal 55 ayat 1 KUHP. (aim)

tag: #dki-jakarta  #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU RI akhirnya resmi menetapkan, Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Penetapan tersebut ...
Berita

Hadiri Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Anies Hormati Proses Bernegara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Paslon Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri, acara penetapan presiden-wakil presiden pemenang Pilpres 2024. Acara tersebut, diselenggarakan di ...