Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 20 Jan 2018 - 09:08:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Arsul Sani Tak Setuju KPK Tangani Korupsi Swasta

13Arsul-Sani-RKUHP.jpg
Arsul Sani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Panja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Arsul Sani mengaku, tidak setuju jika KPK menangani korupsi di sektor swasta.

Sebab, terang Arsul, UU KPK hanya memberikan kewenangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

"Harap digarisbawahi penyelenggara negaranya (UU Tipikor)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/1/2018).

Jadi, lanjut dia, dalam revisi KUHP tersebut, korupsi sektor swasta hanya bisa ditindak dua aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan.

Arsul menilai, permintaan KPK agar diberi kewenangan menindak korupsi sektor swasta tidak masuk akal. Sebab, hal itu bisa dilakukan jika UU KPK direvisi.

Politiikus PPP ini menambahkan, dalam KUHP peninggalan Belanda, kewenangan untuk mengusut korupsi di sektor swasta belum diatur.

"Jadi lucu kalau merevisi KUHP tapi menyisipkan kewenangan polisi, kejaksaan dan KPK. Tidak bisa. Ada tempatnya sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif menginginkan agar kewenangan KPK menangani korupsi di sektor swasta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).

Menurut Syarif, dimasukkannya korupsi sektor swasta dalam KUHP merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Syarif menilai, hal itu merupakan suatu kemajuan dan sesuai dengan konvensi anti-korupsi.

DPR dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta akan diatur dalam Rancangan KUHP.

Pasal dalam Rancangan KUHP tersebut merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.(yn)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Optimis MK Kabulkan Gugatan Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim hukum capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud optimis gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diwakilkan salah satu ...
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...