JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wasekjen Partai Hanura kubu Ambhara pimpinan Daryatmo, Dadang Rusdiana menyebut Oesman Sapta Odang (OSO) mengintervensi Menkumham Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang. SK bernomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 itu telah diteken Yasonna, Rabu (17/1/2018) lalu.
“Kalau itu pasti, kalau pak OSO sebagai Ketum (Hanura) telepon ke sana kepada Menkumham, baik sebagai ketua DPD RI maupun wakil ketua MPR RI, tapi kan nggak boleh begitu. Jadi sesuatu harus ditempatkan yang benar dari sisi hukum bukan sisi kepentingan politiknya,” ujar Dadang di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Dadang mengatakan, SK yang diberikan Menkumham kubu OSO tidak sah. Alasannya, menurut dia, tidak melibatkan ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto.
“Jadi saya mengajak kawan-kawan kubu sana (OSO) baca AD/ART dan lihat posisi ketua dewan pembina apakah keputusan melalui OSO itu melibatkan dewan pembina atau tidak,” tuturnya.
Selain itu, kata Dadang, dengan tidak dilibatkan Wiranto dalam SK tersebut, maka hal itu tidak dapat digunakan sebagai dasar yang kuat untuk melakukan tindakan organisasi.
“Jadi DPP itu yang dibentuk itu oleh pak Oso tidak punya kewenangan organisasi untuk melakukan apapun, jadi cacat,” pungkasnya.(yn)