Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 22 Jan 2018 - 07:27:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Fraksi di DPR Belum Sepakati Poin Krusial RUU Minuman Beralkohol

50ppp-kubu-romi-minta-kocok-ulang-pimpinan-dpr-segera-dilakukan.jpg
Arwani Thomafi. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Para fraksi di DPR belum menemukan titik temu soal poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.

Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan, poin krusial yang belum menemukan titik temu itu yakni soal penamaan judul dalam RUU tersebut.

Para fraksi masih berbeda pandangan apakah menggunakan nomenklatur "larangan minuman beralkohol", "pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol", atau tanpa embel-embel dua nomenklatur tersebut.

"Di poin ini, fraksi-fraksi mengalami perbedaan pandangan," kata Arwani, dalam keterangan tertulis, Minggu lalu (21/1/2018).

Posisinya, lanjut Arwani, fraksi yang setuju menggunakan kata "larangan" adalah Fraksi PPP dan Fraksi PKS. Dalam perjalanannya, Fraksi PAN juga menyetujui penggunaan "larangan".

Adapun yang setuju menggunakan nomenklatur "pengendalian dan pengawasan" yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi Nasdem.

Sedangkan fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel "larangan" dan "pengendalian dan pengawasan", yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKB.

Sejak dibentuk 2015 lalu, lanjut dia, Pansus RUU soal minuman beralkohol ini masih bekerja. Rapat terakhir, adalah rapat internal Rabu (17/1/2018) kemarin yang membahas jadwal rapat dengan pemerintah di masa sidang.

"Masa kerja Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol diperpanjang karena memang ada poin krusial yang belum menemukan titik temu di antara fraksi-fraksi di parlemen," ujar Arwani yang merupakan politisi PPP.

Dia menyebut, Fraksi PPP merupakan inisiator tunggal pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dilakukan sejak DPR periode 2009-2014. Namun, karena waktunya tidak memungkinkan, usulan tersebut kandas.

"Usulan tersebut kami perjuangkan kembali di DPR periode 2014-2019 melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR. Dalam pengusulan tersebut, Fraksi PKS turut serta menjadi inisator," kata Arwani.

"Praktis, sejak itu, secara formal pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol ada dua fraksi yakni PPP dan PKS," ujar dia.

Soal isu minuman beralkohol dijual bebas di warung-warung, dia menyebut baik fraksi di DPR dan pemerintah secara bulat setuju untuk melakukan penertiban dengan melarang penjualan minuman beralkohol dijual di tempat-tempat bebas.

Bila ada informasi yang menyebutkan soal komposisi fraksi-fraksi di DPR yang setuju minuman beralkohol dijual secara bebas, menurut dia hal itu tidak benar.

"Saya tegaskan seluruh fraksi dan pemerintah sepakat untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol," kata dia. (aim)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...