JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Hanura kubu Ambhara akan melaporkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke Bareskrim Polri hari ini, Senin (22/1/2018).
Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana kubu Ambhara mengungkapkan, OSO dipolisikan lantaran menggelapkan dana partai sebesar Rp 200 miliar. Ia mengklaim memiliki bukti kuat atas dugaan tindakan OSO tersebut.
"Jadi hari ini kita sudah mengutus ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan pak Oso atas dugaan penggelapan uang partai sebesar 200 m lebih dan dimasukan kedalam OSO Securities dan penegak hukum bisa menindaklanjutinya," ujar Dadang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan kubu OSO tidak bisa dimaafkan karena telah merusak citra Partai Hanura.
"Jadi kita tidak setengah-tengah kita serius ingin membersihkan partai dari praktik culas seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura kubu Manhattan, Oesman Sapta Odang (OSO) membantah tuduhan telah menggelapkan uang partai senilai Rp 200 miliar.
"Mereka kan tidak memiliki bukti. Jadi jelas itu hanyalah tudingan fitnah," kata OSO di Hotel Manhattan, Minggu (21/1/2018).
Mengenai mahar politik yang dituduhkan oleh kubu Ambhara, OSO menyebut hal itu sebuah anggapan keliru. Karena menurut Wakil Ketua MPR RI itu, mahar politik sah-sah saja selagi hal tersebut sesuai dengan aturan di AD/ART partai.
Mahar politik akan salah kaprah kata OSO andai uang itu tidak masuk ke rekening partai. OSO mengatakan kalau ia menjalankan aturan sesuai dengan mekanisme partai di mana ia sebagai ketua umum menerima mahar politik dari DPD yang ikhlas menyumbang untuk kemajuan partai.
"Mahar politik itu kalau ada mekanisme partai sah-sah saja. Tapi harus masuk ke partai. Jangan keluar dari kantong partai terus masuk ke kantong sendiri, itu nggak boleh. Haram itu. Tapi kalau ke partai berapapun sumbangan, ikhlas, tulus itu tidak masalah," ujar Oesman.(yn)