JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menilai, negara harus hadir untuk menanggulangi persoalan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang menjamur di Indonesia.
Tanpa ada aturan yang tegas, kata Ali, maka norma budaya timur yang diterapkan di Indonesia kian terkikis.
Sebab, LGBT itu sendiri merupakan penyakit yang berada di dalam kejiwaan seseorang. Sehingga diperlukan aturan yang tegas, supaya tak menimbulkan persoalan baru.
"Negara harus hadir, dan negara harus tegas melalui peraturan perundang-undangan, dengan menyatakan LGBT ini harus dilarang," kata Ali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Meski demikian, Politisi PAN ini meminta semua pihak untuk tidak melakukan persekusi terhadap kaum LGBT.
Mengingat, Pasal 28 poin D UUD 45 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengakuan jaminan perlindungan kepastian hukum.
"Tidak boleh ada yang menyakiti siapapun, apalagi melakukan persekusi terhadap personal-personal enggak boleh," ucapnya.
Oleh karenanya, ia mengharapkan Komisi III DPR bisa membuat rancangan yang tegas terhadap UU LGBT yang dibahas di Panja KUHP.
"Nah dari segi substansi dari segi sosiologisnya dari antropologisnya, dari agamanya, dan dari segi hukumnya kita punya proteksi bahwa LGBT," pungkasnya. (plt)