JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah diminta untuk bersikap tegas terhadap keberadaan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Hal itu disampaikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
MPU Aceh mengutarakan agar pemerintah maupun pihak terkait agar tidak sedikit pun memberikan ruang terhadap LGBT, lantaran perbuatan tersebut tidak sehat dan dilarang agama.
"Saya pikir sesuai tuntunan atau bingkai syariat khususnya Islam, LGBT itu tidak ada, apalagi nikah sesama jenis itu adalah dosa sangat besar,” kata Ketua MPU Aceh, Muslim Ibrahim,Senin (22/1/2018) kemarin.
Muslim mengungkapkan hal tersebut sekaligus menyikapi polemik tentang beredarnya kabar lima fraksi di DPR RI yang menyetujui keberadaan LGBT di Indonesia.
LGBT, sambung Muslim, harus ditolak karena jelas bertentangan dengan ajaran agama. Pemerintah maupun lembaga mana pun di Indonesia diminta untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi keberadaan komunitas LGBT di Tanah Air.
Bahkan, terhadap pelaku LGBT harus diberi sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika berpedoman pada ajaran Islam, maka harus diberi hukuman sesuai dengan Islam.
"Jangan berikan peluang atau ruang bagi mereka,” katanya.
Bercerita sejarah, dikatakan Prof Muslim, dalam Islam pada zaman kaum Nabi Lud, mereka kaum LGBT dihukum di mana Allah menelungkupkan tempat tinggal mereka ke dalam perut bumi, sehingga menjadi lautan hitam.
“Dan jika merujuk pada aturan Islam, bagi mereka kaum LGBT setelah dibunuh jasatnya harus dibakar, agar semua kuman pada tubuhnya hilang dan tidak menyebar ke manusia lain,” katanya.
Bila peluang diberikan kepada kaum LGBT, maka sedikit demi sedikit dan seiring berjalannya waktu akan menjadi masalah dan tidak sanggup lagi untuk diatasi.
“Maka dari sekarang kita harus kunci pintu mereka. Ibarat air dalam plastik kalau sedikit terbuka maka akan tumpah semua begitu juga sebaliknya,” pungkasnya. (aim)