Berita
Oleh bara ilyasa pada hari Selasa, 23 Jan 2018 - 13:05:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Diatur UU, Demokrat Nyantai Airlangga Rangkap Jabatan

16agushermanto.jpg
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto tidak mempermasalahkan rangkap jabatan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Perindustrian. Sebab, rangkap jabatan dalam kabinet tidak diatur dalam undang-undang.

"Dalam UU Kementerian Negara UU tidak diatur tentang rangkap jabatan. Sehingga tidak dipersalahkan apabila melakukan rangkap jabatan," kata Agus di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan, penyusunan kabinet di pemerintahan merupakan hak preogratif presiden.

Untuk itu, dia meminta seluruh pihak menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang tetap mempertahankan Airlangga sebagai menteri perindustrian.

"Presiden dalam hal ini melihat urgensi yang ada, itu harus rangkap jabatan. Bagi kami silakan, yang penting output sudah tepat karena kita akan kerja sama dengan kemeterian tersebut, dalam raker atau RDP untuk menentukan hal ihwal kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.(plt)

tag: #partai-demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement