JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wasekjen PKB Daniel Johan menilai, ketentuan larangan rangkap jabatan dalam pemerintahan Joko Widodo saat ini tak berlaku lagi
"Saya kira kalau itu Pak Jokowi yang lebih tahu. Tapi dengan adanya kelonggaran ini berarti kami anggap peraturan itu sudah tidak berlaku lagi," kata Daniel saat dihubungi, Selasa (23/1/2018).
Kendati demikian, Daniel menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi yang tidak mempersoalkan rangkap jabatan di kabinet kerjanya.
"Itu wilayah pak Jokowi. Saya hanya melihat dari kebijakannya saja. Kalau begitu kami anggap peraturan tidak ada rangkap jabatan sudah tidak ada," katanya.
Dengan begitu, kata Daniel, menteri dari kader PKB saat ini juga bisa masuk dalam kepengurusan partai yang diketuai Muhaimin Iskandar.
"Logikanya begitu. Menteri dari PKB kalau mau menjabat lagi di partai ya enggak apa-apa," tandasnya.
Diketahui, ada dua menteri dari Golkar yang rangkap jabatan. Pertama, Airlangga Hartarto menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Ketua Umum Partai Golkar. Kedua, Idrus Marham yang menjabat sebagai Menteri Sosial kini menduduki posisi Ketua Koordinator Kelembagaan Partai Golkar.(yn)