JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan sudah sepatutnya DPR melahirkan Undang-Undang pelarangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Pasalnya, terang Hidayat, Rusia yang tidak memakai ideologi Pancasila secara tegas membuat Undang-Undang yang melarang LGBT karena dianggap membahayakan negara.
"Pengadilan tinggi di Singapura itu menegaskan bahwa gay adalah terlarang dan dikenakan sanksi hukum. Rusia, Presiden Putin yang tidak pakai Pancasila tegas buat UU larangan LGBT karena itu bagian dari proxy war terhadap negara," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/1/2018).
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS mengaku sudah menyampaikan soal bahaya LGBT ini kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam pertemuan itu, Hidayat meminta Jokowi untuk mendukung pembuatan Undang-Undang untuk mengoreksi masalah LGBT supaya tidak menjadi proxy war di Indonesia.
"Proxy war LGBT terhadap Indonesia itu sudah pernah disampaikan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Jadi masa Indonesia kalah sama Rusia," tuturnya. (icl)