JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPRD dan Pemprov DKI mulai melempem dalam kasus tower microsell. Padahal, sebelumnya, kasus tower microsell mencuat setelah 7.000 tiang milik perusahaan swasta diketahui berdiri di lahan aset milik Pemprov DKI tanpa membayar sewa aset.
Awalnya, DPRD DKI menuntut agar perusahaan tersebut mau membayar sewa aset ke Pemprov DKI. Bahkan, bekalangan dewan mengancam akan membentuk Pansus tower microsell.
Di sisi lain, Pemprov DKI berusaha bernegosiasi dengan 10 perusahaan pemilik tiang microsell agar mau membayar sewa aset dihitung dari tahun pertama tiang berdiri. Tapi negosiasi antara Pemprov DKI dan 10 perusahaan pemilik tiang mikrosel dikabarkan mentok.
Akan tetapi Kepala Badan Pengelola Aset Daerah, Achmad Firdaus membantah hal itu. Dia menyebut sudah ada beberapa perusahaan meminta agar dihitung sewa aset yang perlu dibayarkan.
Sementara itu, pembentukan Pansus tiang microsell yang digembor-gemborkan DPRD DKI sejak awal 2018 belum juga terwujud sampai sekarang. Padahal Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, tadinya menjanjikan Pansus akan terbentuk pada pekan kedua di Januari 2018.
Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta (DPMPTSP) kini mulai memberikan tindakan represif upaya pembongkaran dari sisi kesesuaian bentuk fisik dari aturannya. Tapi jumlahnya tak signifikan. Dari total 7.000 tiang microsell di Jakarta, DPMPTSP hanya menemukan 10 pelanggaran tinggi melebihi ketentuan.
Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi menilai, Pemprov DKI dan DPRD sama-sama mendadak melempem terkait tiang microsell, entah apa penyebabnya.
"Ternyata anggota dewan ini suka 'panas panas tahi ayam'. Alias kemarin sangat semangat sekali mau bentuk Pansus tower microcell, tapi kok sekarang tidak jadi tuh dibentuk Pansus? Malahan anggota dewan melempem alias pura-pura kurang gairah membentuk Pansus tower mikrocell ini," ujar Uchok ketika dihubungi, Jumat (19/1/2018)
Menurut Uchok, Pansus perlu segera dibentuk agar bisa meningkatkan pemerimaan pendapatan pemerintah. "Karena pansus ini dibutuhkan sebagai Buldozer untuk mengungkap segalanya dan cari jalan keluar," kata Uchok.
Diketahui, awal masalah bermula dari ketahuannya 7.000an tiang microsell berdiri di atas lahan aset Pemprov DKI tanpa membayar sewa aset. DPRD DKI mengamuk dan menyalahkan Pemprov DKI yang disebut salah memakai Pergub.
Pemprov menerapkan Pergub 195/2010 padahal sudah ada Pergub 14/2014 yang sudah mengatur tiang mikrosel sebagai menara telekomunikasi. Dewan menuding DPMPTS telah membuat Pemprov DKI merugi trilliunan rupiah.
Sebab pemakaian Pergub 195/2010 sebagai dasar pendirian tiang mikrosel membuat Pemprov DKI tak bisa menarik sewa aset terhadap tiang-tiang tersebut.
Kesimpulannya dewan merasa Pemprov DKI melalui DPMPTSP cenderung menguntungkan pengusaha terkait pemilihan Pergub tersebut.(dia)