Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 23 Jan 2018 - 23:17:36 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Periksa Setnov untuk Kasus Fredrich

67SetnovVI.jpg
Setya Novanto (Setnov) (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) soal proses penangkapan dan kecelakaan lalu lintas yang dialaminya pada November 2017. Setnov diperiksa sebagai saksi untuk mantan pengacaranya Fredrich Yunadi.

"Tadi Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi dalam dugaan perbuatan merintangi penyidikan perkara KTP-e. Tentu saja kami menggali yang paling penting adalah apa yang terjadi pada tanggal 15 atau 16 November 2017 pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.

"Di sisi lain, kami tahu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo diduga merintangi penanganan kasus KTP-e dalam konteks agar Setya Novanto saat itu yang sudah menjadi tersangka kemudian tidak diperiksa oleh KPK. Tentu itu kami gali juga, termasuk hubungan dengan Fredrich sejak kapan menjadi kuasa hukumnya," ujarnya.

Saat dikonfirmasi apakah terbuka kemungkinan Novanto juga bisa ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus merintangi penyidikan itu, Febri menyatakan bahwa KPK saat ini masih fokus memproses dua orang tersangka di tingkat penyidikan.

"Saya kira saat ini (Novanto) diperiksa sebagai saksi, soal tersangka untuk Pasal 21 ini kami proses dua orang terlebih dahulu, kami belum temukan dugaan pihak lain yang juga menjadi pelaku. Namun, proses masih berjalan, penyidikan masih berjalan, nanti kami lihat perkembangannya di penyidikan ini ataupun di proses persidangan nantinya," tuturnya.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant/icl)

tag: #kpk  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...