Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 24 Jan 2018 - 08:38:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Tiga Saksi TPPU Bupati Rita Mangkir dari Panggilan KPK

29rita-widyasari-101017-1.jpg
Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tiga saksi yang dipanggil terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mangkir.

Adapun tiga saksi yang dipanggil penyidik hari ini adalah General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto, dokter kecantikan Sonia Grania Wibisono, dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, Rifando.

"Tiga saksi tersebut belum datang akan kami jadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).

Terkait materi pemeriksaan ketiga saksi itu, Febri menjelaskan, penyidik ingin melakukan pendalaman atas aset Rita yang diduga berhubungan dengan pencucian uang. Mengingat Rita menggunakan hasil gratifikasi pada kasus sebelumnya menyamarkan dengan sejumlah aset.

"Prinsipnya karena ini penyidikan TPPU, maka tentu pemetaan kekayaan dan aset menjadi satu hal yang tentu menjadi fokus KPK. Tadi saya cek juga. Kami akan dalami penggunaan kekayaan untuk pribadi atau tersangka," ujar Febri.

Untuk pemeriksaan Sonia Grania Wibisono sendiri, lanjut Febri, untuk mengonfirmasi soal penggunaan kekayaan dari Rita, salah satunya adalah perawatan kecantikan sang bupati.

"Ya dibutuhkan pemerikaaan terhadap saksi dalam kasus dugaan TPPU yang dilakukan RIW (Rita Widyasari). Penyidik perlu mengonfirmasi penggunaan kekayaan RIW untuk sejumlah perawatan medis kecantikan," ujar Febri.

Pada kasus TPPU, Rita Widyasari dan Komisaris PT ‎Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK. Hasil TPPU Rita dan Khairudin diduga mencapai angka Rp436 miliar.

Dalam pencucian uang ini, Rita dan Khairudin diduga menerima 'uang panas' dari hasil fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang serta jasa APBD. Diduga uang Rp436 miliar didapatkan oleh Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita sendiri sebelumnya dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada kasus pertama, Rita diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP sebesar Rp6 miliar.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.

Sedangkan kasus kedua, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar USD775 atau setara Rp6,975 miliar. (aim)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 47 Ribu Orang Masuk Jakarta

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 15 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah penumpang yang masuk Jakarta pada arus balik Lebaran hari ini, Senin (15/4/2024), mencapai 47.613 orang. Angka ini meningkat ...
Berita

Telkom Berkomitmen Bantu Masyarakat Hadapi Era Ekonomi Digital

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) selaku salah satu perusahaan digital telco terbesar di Indonesia, berkomitmen untuk turut serta membantu masyarakat dalam ...