JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta anggota dewan segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Melaporkan kekayaan ke LHKPN itu suatu kewajiban, sehingga harus dipenuhi. Untuk itu, saya meminta seluruh anggota DPR melaksanakan aturan dalam berbangsa dan bernegara," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Agus mengaku, dirinya telah menyerahkan laporan LHKPN terbaru sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua DPR.
"Jadi, saya persilakan KPK memberi peringatan kepada anggota DPR RI untuk segera melaporkan ke LHKPN," ujarnya.
Berdasarkan catatan KPK, dari total 560, masih ada 20 anggota DPR RI yang belum menyerahkan LHKPN.
“Kami menekankan pada PN (penyelenggara negara) pemahaman tentang kesadaran untuk melaporkan (LHKPN) secara benar,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/1/2018) lalu.
Dan masih ada 13 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang belum menyerahkan LHKPN, dan 9.732 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).(yn)