BANDA ACEH (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebutkan, kondisi Lapas dan Rutan di Aceh dan Indonesia umumnya masih jauh dari harapan. Untuk itu, kata dia, dewan akan merevisi Undang-Undang 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan lantaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Menurut Nasir, kondisi Lapas dan Rutan di Indonesia sudah tidak layak, sehingga sistem kelembagaan dan cara pembinaan di Lapas maupun Rutan perlu dikaji kembali.
"Kita akan koreksi sistem, kita akan mengoreksi kelembagaan dan kita akan mengoreksi cara pembinaan, karena harus kita akui masih ada masalah dengan sistem dan pembinaan terhadap warga binaan," kata Nasir pada kegiatan penyerahan secara simbolis SK CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (23/1/2018).
Politisi PKS ini mengingatkan, dengan banyaknya temuan kasus, maka diharapkan pemerintah Aceh mendukung dan memberikan perhatian khusus bagi pembinaan mental dan karakter CPNS yang bertugas di Lapas dan Rutan.
Kepada CPNS yang akan bertugas di Lapas dan Rutan, Nasir berpesan agar mampu menyelesaikan masalah bukan malah menambah masalah.
"Kepada seluruh CPNS yang akan menerima SK, maka ingat, jangan pernah mengkhianati amanah yang telah diberikan kepada kita. Alquran sudah jauh mengingatkan agar kita tidak menjadi pengkhianat," tegasnya.(yn)