JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar, Jawa Tengah menyatakan berkas dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung di pilkada kabupaten itu belum lengkap. Kedua pasangan diminta segera melengkapi berkas sebelum 27 Januari 2018.
Hal itu disampaikan KPUD Karanganyar dalam rapat pleno terbuka, Rabu (24/1/2018).
Hasil dari penelitian persyaratan administrasi diketahui dokumen persyaratan pencalonan dalam Pilkada Karanganyar 2018 ada beberapa item yang harus dilengkapi kedua paslon yakni Juliyatmono-Rober Christanto dan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih.
Di antaranya laporan daftar harta kekayaan, ijazah SMA legalisasi, serta surat keterangan tidak pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jawa Tengah.
Ketua KPUD Karanganyar, Sri Handoko mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, setiap paslon harus melengkapi persyaratan selama tiga hari usai pengumuman.
"Kita beri waktu untuk melengkapi berkas pada masa perbaikan yang akan dimulai pada 25 Januari hingga 27 Januari 2018," ujar Handoko.
Setelah semua persyaratan lengkap, KPU akan mengumumkan penetapan calon bupati dan wakil bupati pada 12 Februari mendatang.
Sementara itu Rohadi Widodo mengaku dirinya belum melampirkan legalisasi izasah SMA. Selain itu juga surat keterangan tidak pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jawa Tengah.
"Kurang melampirkan ijazah SMA sama keterangan tidak pailit. Insya Allah dalam dua hari semua sudah lengkap," pungkas Rohadi. (aim)