Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 26 Jan 2018 - 08:20:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Panwaslu Kab Semarang Susun Peta Kerawanan Jelang Pilgub Jateng 2018

2801e546dba8c607d2aea8d06cf7d5dbf0.jpg
Ilustrasi: Pilkada serentak 2018. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Panwaslu Kabupaten Semarang telah menyusun peta kerawanan menjelang Pilgub Jawa Tengah 2018. Selain itu, menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, pihaknya juga sudah menentukan area fokus pengawasan.

Hal itu mulai disiapkan sejak awal, menyusul tidak menutup kemungkinan ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menghambat pemutakhiran data dan daftar pemilih di Kabupaten Semarang. Misalnya pemilih yang bekerja di luar daearah, pemilih yang ada di rumah tahanan, lapas, pasien, dan penunggunya di rumah sakit, serta karyawan perusahaan.

“Mereka yang tergolong pekerja boro, TKI, pekerja kontrak di luar daerah berpotensi tidak masuk dalam pencocokan dan penelitian (coklit). Termasuk rumah kos, asrama mahasiswa atau santri, dan lapas akan menjadi fokus pengawasan kami,” katanya, Kamis (25/1/2018).

Pengawasan terhadap tahapan coklit, disamping memastikan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) hadir ke rumah warga dalam rangka memperbaiki data pemilih, juga dimaksudkan guna memastikan petugas benar-benar mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom yang telah tersedia. “Data ini penting untuk memastikan aksesibilitas berapa pemilih berkebutuhan khusus,” terangnya.

Pada prinsipnya, Agus Riyanto menyatakan, Panwaslu Kabupaten Semarang siap mengawal tahapan coklit yang dilaksanakan KPU serentak se-Indonesia mulai 20 Januari 2018 hingga 18 Februari 2018 mendatang. Seluruh komisioner Panwaslu Kabupaten Semarang, hingga jajaran di bawahnya meliputi 57 anggota Panwascam dibantu staf teknis pengawasan, dan 235 anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kabupaten Semarang hendak turun ke lapangan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat bisa terdaftar sebagai pemilih.

Sebagaimana diketahui, hak untuk memilih dalam Pemilu maupun Pilkada diberikan kepada setiap WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah pernah menikah serta terdaftar sebagai pemilih. Ada pun syarat-syarat pemilih selain genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan atau sudah pernah menikah, juga yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

Syarat lain, lanjutnya, adalah berdomisili di daerah pemilihan dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Kemudian tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri.

“Tugas kami, menjaga hak pilih di seluruh negeri. Untuk itu, orang yang terganggu jiwanya jika tidak dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit jiwa ya sifatnya wajib di data sebagai pemilih,” imbuh Agus Riyanto. (aim)

tag: #jateng  #pilkada-serentak-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement