JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wasekjen PPP Ahmad Baidowi mendukung rencana Mendagri Tjahjo Kumolo soal penunjukan perwira tinggi (Pati) Polri jadi pelaksana tugas (Plt) gubernur.
Menurut Baidowi, kewenangan penunjukkan Plt kepala daerah berada di tangan Mendagri.
"Penujukan Plt atau Pjs merupakan kewenangan kemendagri. Siapapun yang diperbolehkan (memenuhi syarat) menurut UU 10/2016 pasal 201 ayat 10 bisa diajukan sebagai Plt, asalkan memenuhi persyaratan baik dari aspek kemampuan maupun aspek kepangkatan," kata Baidowi saat dihubungi, Jumat (26/1/2018).
Anggota Komisi II DPR RI ini mengutarakan, pada tahun 2008 juga pernah seorang perwira TNI menjabat sebagai Plt gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Saat ini ada Pati Polri yang ditunjuk sebagai Plt gubernur, sepanjang tidak menyalahi aturan boleh saja. Apalagi ketentuan teknis mengenai Plt juga diatur dalam Permendagri 1 tahun 2018," katanya.
Bagi PPP, kata dia, yang terpenting adalah perwira Polri tersebut tetap bisa menjaga netralitas. Sehingga kekhawatiran sejumlah pihak bisa diminimalisasi.
"Maka Mendagri dalam menunjuk Plt tersebut harus menjawab keraguan publik selama ini. Artinya yang ditunjuk benar-benar yang tidak berpihak dalam pilkada," tandasnya.
Sebelumnya, dua perwira tinggi Polri digadang-gadang untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur di dua provinsi di Tanah Air.
"Bapak Wakapolri menyampaikan bahwa ada dua perwira tinggi Polri yang dipercaya untuk memimpin sementara dua provinsi yakni Jawa Barat dan Sumatera Utara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Dua pati yang dimaksud adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol M. Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin.(yn)