JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Tim Pemeriksa Daerah bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Lebak. Sidang digelar atas laporan calon perseorangan Cecep Sumarno-Didin Saprudin.
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari pelapor dan terlapor. Sidang digelar Tim Pemeriksa Daerah, yang terdiri dari unsur Bawaslu Banten diwakili Didih M Sudih, Ida Budiarti (DKPP), Enan Nadia (KPU Banten), dan Agus Safari dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Keterangan dari masing-masing pihak dalam persidangan akan diteruskan Tim Pemeriksa Daerah ke DKPP. Pengambilan keputusan akan dilakukan dalam pleno DKPP.
"Sebenarnya ini terkait pelanggaran kode etik apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Hasil dari sini nanti disampaikan dan diputuskan DKPP," ujar Didih kepada wartawan di Bawaslu Banten, Kota Serang, Jumat (26/1/2018).
Persoalan atas keputusan terkait Pilkada Lebak berawal dari urusan jumlah dukungan. Ada ketidaksesuaian jumlah dukungan dalam data sistem informasi pencalonan dengan hasil verifikasi KPU Lebak.
Karena perbedaan data tersebut, KPU membuat berita acara menyatakan pasangan Cecep-Didin tidak memenuhi syarat untuk pencalonan. Pasangan tersebut lalu melaporkan keputusan itu ke Panwaslu Lebak dan DKPP. (aim)