Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 28 Jan 2018 - 07:32:22 WIB
Bagikan Berita ini :

ProDem: Konyol Tunjuk Plt Gubernur dari Jenderal Polisi

69pemilu2.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wasekjen ProDem Agus Rihat P Manalu mengkritik keras rencana jenderal polisi jadi pelaksana tugas (Plt) gubernur. Ketentuan tersebut, menurut dia, ketentuan Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Ia menjelaskan, pasal 4 ayat 2 dan 3 mensyaratkan Plt gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.

"Kita tahu bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dan Polri bukan institusi yang berada di bawah Kemendagri melainkan berdiri sendiri langsung di bawah presiden sebagaimana TAP MPR No. VI / MPR / 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No. VII / MPR / 2000 tentang peran, fungsi dan kedudukan TNI dan Polri,"ujar Agus Rihat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2018).

Agus menambahkan, seorang anggota Polri hanya boleh menjadi anggota atau ketua dalam organisasi kemasyarakatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Untuk itu, Agus meminta Mendagri meninjau ulang rencana tersebut lantaran kental aroma politis soal Pilkada Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Sangat konyol bila usulan itu tetap diteruskan karena jelas melanggar ketentuan UU Kepolisian dan Kemendagri yang dibuatnya sendiri," pungkasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan menjadi Plt Gubernur Jabar dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin jadi Plt Gubernur Sumut.(yn)

tag: #pilkada-serentak-2018  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...