JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wasekjen ProDem Agus Rihat P Manalu mengkritik keras rencana jenderal polisi jadi pelaksana tugas (Plt) gubernur. Ketentuan tersebut, menurut dia, ketentuan Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Ia menjelaskan, pasal 4 ayat 2 dan 3 mensyaratkan Plt gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.
"Kita tahu bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dan Polri bukan institusi yang berada di bawah Kemendagri melainkan berdiri sendiri langsung di bawah presiden sebagaimana TAP MPR No. VI / MPR / 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No. VII / MPR / 2000 tentang peran, fungsi dan kedudukan TNI dan Polri,"ujar Agus Rihat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2018).
Agus menambahkan, seorang anggota Polri hanya boleh menjadi anggota atau ketua dalam organisasi kemasyarakatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Untuk itu, Agus meminta Mendagri meninjau ulang rencana tersebut lantaran kental aroma politis soal Pilkada Jawa Barat dan Sumatera Utara.
"Sangat konyol bila usulan itu tetap diteruskan karena jelas melanggar ketentuan UU Kepolisian dan Kemendagri yang dibuatnya sendiri," pungkasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan menjadi Plt Gubernur Jabar dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin jadi Plt Gubernur Sumut.(yn)