JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berharap pihaknya dilibatkan dalam penanganan terorisme. Selain itu, ia meminta nama UU Anti-Terorisme diganti menjadi Penanggulangan Aksi Terorisme.
Meski begitu, Hadi menyerahkan sepenuhnya kepada DPR soal usulan yang disampaikannya melalui surat Nomor B/91/I/2018 pada 8 Januari 2018 yang dikirim beberapa waktu lalu.
"Saya bergerak pada dimensi saya yang pertama. Kami nunggu keputusan politik,. Jadi saya saat ini juga masih bergerak di dimensi saya sebagai TNI, kekuatan TNI seperti itu," kata Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Hadi pun membeberkan alasan pihaknya meminta peran TNI diakomodir dalam rumusan RUU Terorisme yang kini tengah dibahas.
Menurutnya, fungsi TNI itu merupakan penangkal, penindak dan pemulih dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
"Kemampuan yang ada itu tentunya memiliki karakteristik untuk menangani masalah-masalah terkait dengan ancaman aksi teroris," ucapnya.
"Sehingga saya berkirim surat untuk memohon bahwa TNI juga dilibatkan ya. Karena kemampuan tadi," ujarnya.
Ia pun mengakui, dalam permohonan ke Pansus RUU Terorisme, juga dijabarkan soal definisi teroris. Sehingga, surat permohonan tersebut sudah rinci sesuai dengan tupoksi.
"Definisi teroris dari pandangan TNI adalah bahwa teroris itu mengancam atau kejahatan terhadap negara. Sehingga mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan bangsa," pungkasnya.(yn)