JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyidik Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.
Menteri Sofyan seharusnya menjalani pemeriksaan soal penerbitan hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi, Jakarta Utara Senin (29/1/2018) kemarin. Pemeriksaan ditunda karena Sofyan rupanya sedang mengambil cuti dari pekerjaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum mengetahui kapan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Sofyan. Ia mengungkapkan, pihaknya membutuhkan keterangan Menteri Sofyan untuk mengetahui soal riwayat sertifikat tanah, mulai dari proses penentuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sampai penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas pulau reklamasi.
"Reklamasi itu kan berkaitan dengan masalah tanah berarti tanah harus mempunyai sertifikat. Kami harus tahu bagaimana riwayatnya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/1/2018).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, membuka penyelidikan untuk mengetahui landasan proyek reklamasi. Keterangan Sofyan dibutuhkan untuk menceritakan kronologi serta siapa saja pihak yang terlibat dalam pengukuran tanah.
"Kami ingin mengetahui secara formil semua landasan pembangunan reklamasi, ada hal-hal yang saat ini muncul berkaitan dengan HPL, HGB, banyak sekali media massa mengangkat masalah itu. Kami ingin langsung kepada beliau (Sofyan), nanti beliau jelaskan terkait sejarah-sejarah yang ada, kronologi peristiwa dan siapa saja orang yang ikut andil seperti pemeriksaan, pengukuran tanah dan lain-lain," kata Adi.
Sejauh ini, kata Adi, polisi telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Namun penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung.
Adi juga mengatakan, pihaknya bisa saja memanggil orang-orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan terlibat dalam proyek reklamasi.
"Nanti kami lihat, potensinya pasti ada. Bagaimanapun juga kami harus menggali semua keterangan, semua sumber terkait reklamasi sehingga tidak salah dalam mengambil kesimpulan," ucapnya.
Polisi dalam penyelidikan ini telah memeriksa pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk mengorek kejanggalan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) reklamasi teluk Jakarta di Pulau C dan D.
BPRD DKI menetapkan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Polisi menyoroti dugaan korupsi dalam kebijakan penerbitan NJOP tersebut lantaran taksiran nilai tanah seharusnya berkisar Rp25 juta-Rp 30 juta.
Pengembang di dua pulau tersebut diduga mengantongi HGB dengan membayar tanggungan NJOP Rp3,1 per meter persegi.
Terlepas dari proses hukum di kepolisian, penerbitan HGB pulau reklamasi kini dipersoalkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Dia telah meminta Sofyan Djalil mencabut HGB milik pengembang di pulau reklamasi, mengingat pembahasan Raperda reklamasi di DPRD DKI kini sedang disetop.
Surat resmi permohonan pencabutan HGB dari Anies direspons oleh Sofyan melalui gelaran konferensi pers. Sofyan menganggap hal itu tidak bisa diperdebatkan, karena menurutnya HGB diberikan ke pengembang oleh Pemprov DKI selaku pemegang HPL.(yn)