JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Saksi ahli dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Farid Wajdi membantah bahwa HTI ingin merebut pemerintahan dan mengganti bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta dasar negara Pancasila.
"Tidak ada," jawab saksi Farid saat ditanya soal upaya HTI dinilai ingin merebut pemerintahan serta mengganti Pancasila dan NKRI dalam sidang lanjutan gugatan HTI terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Ketua DPP HTI itu menjelaskan, selama ini kegiatan organisasinya hanya berdakwah, menyerukan ajaran-ajaran Islam.
Selain Farid, dalam sidang yang dipimpin hakim Tri Cahya Indra Permana itu, HTI juga menghadirkan seorang saksi ahli yang merupakan anggota HTI bernama Abdul Fanani.
HTI dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. HTI menggugat keputusan tersebut.(yn)