Jakarta
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Kamis, 01 Feb 2018 - 21:49:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Izin Habis, DPRD DKI Minta PTSP dan Satpol PP Tebang Semua Tower Microsell

80taufik.jpg
Mohamad Taufik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sengkarut soal tower microsell memasuki babak baru. Kini, keberadaan tiang pemancar sinyal 4G tersebut benar-benar terancam dimusnahkan dari lahan milik Pemprov DKI.

Hal ini menyusul habisnya masa izin pendirian tiang-tiang microcell milik 10 perusahaan menara telekomunikasi di Jakarta.

"Izin Tower Microsell per tanggal 31 januari kemarin sudah berakhir.‎ Berarti sekarang semua tiang yang ada sudah tidak lagi berizin, alias ilegal," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Karenanya, Taufik mendesak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi bertindak tegas terhadap ribuan tower microsell yang tersebar di berbagai lahan milik Pemprov DKI.

Diketahui, tiang microsell tersebut memiliki tinggi lebih dari 15 meter dan kabelnya carut marut. Tiang-tiang itu belakangan juga diketahui melanggar Pergub 195/2010 dan Pergub 14/2014 yang jadi dasar pendirian tiang microcell.

"Saya minta Kadis PTSP Pak Edy segera ambil tindakan tegas. Jangan ada kompromi apapun," tegas Taufik.

Penasehat Fraksi Gerindra ini menyebut, tidak ada alasan bagi PTSP untuk menunda-nunda lagi. Karena tiang-tiang tersebut selain tak membayar sewa aset, kini keberadaannya juga sudah ilegal.

"Dewan minta Kadis PTSP segera bersurat kepada Kasatpol PP DKI, Yani wahyu dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Segera tebang semua tiang-tiang bandel itu," pungkas Koordinator Komisi A DPRD DKI ini.

Untuk diketahui, polemik 7000an tiang microcell milik 10 perusahaan itu sudah berlangsung sekitar dua bulan terakhir.

Pelanggaran tower microcell yang berdiri diatas lahan milik Pemprov DKI Jakarta tanpa dipungut biaya sewa sudah bukan menjadi rahasia publik.

Pendirian tiang mikrocell seharusnya didasarkan Pergub 195/2010. Tapi Pemprov justru memakai Pergub 14/2014 dengan mengeliminir sejumlah definisi sampai tower microcell tak perlu membayar sewa lahan.

Tak tanggung-tanggung, pelanggaran tower microcell tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Bahkan, sebelumnya Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu juga pernah sesumbar jika pihaknya sudah memegang sebagian data daftar tiang microcell pemancar sinyal 4G yang siap ditebang.

Namun, pihaknya belum mau menyebut lantaran masih menunggu data tersebut terkumpul seluruhnya, baru melakukan penindakan. ‎(icl)

tag: #dki-jakarta  #dprd-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...