JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) harus mengaudit dana otonomi khusus Papua, pascakasus gizi buruk dan wabah campak yang menimpa masyarakat Asmat, Papua.
"Seluruh dana dari APBN yang berasal dari negara itu tentu seluruhnya wajib diaudit oleh BPK," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Agus menilai, audit BPK sangat penting untuk melaporkan kepada masyarakat bahwa aliran dana otsus sudah sesuai prosedur atau belum.
"Harus memberikan laporan kepada DPR dan masyarakat bahwa apa yang sudah dilakukan itu sesuai prosedur dan tata administrasi serta tata pengelolaan dari kaidah-kaidah atministrasi negara," katanya.
Diketahui, sejak 2002 pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dana otonomi khusus untuk Papua. Sementara, Aceh mendapatkan anggaran dana otonomi khusus sejak 2008.
Total dana otonomi khusus untuk provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh dalam APBN 2017 sebesar Rp 19,5 triliun, lebih besar dibanding APBNP 2016 sebesar Rp 18,3 triliun. Nilai dana otonomi khusus untuk tiga provinsi tersebut sebesar dua persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.(plt)