Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 02 Feb 2018 - 17:55:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi X Tak Masalah Ada Perguruan Tinggi Asing di Indonesia

15Reni-Marlinawati-alus.jpg
Reni Marlinawati (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah berencana membuka peluang perguruan tinggi asing (PTA) di Indonesia. Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati tak mempersoalkan hal itu lantaran ada landasan hukumnya.

Reni menjelaskan, aturan PTA di Indonesia tertuang dalam Pasal 65 ayat (1-5) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 161 ayat (1), (2), serta (5) PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Ditambah, Pasal 90 ayat (1-5) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Permendikbud No 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

"Semua aturan tersebut menjadi payung hukum atas rencana masuknya PT asing ke Indonesia," kata Reni di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Payung hukum tersebut, ungkap Reni, harus dijalankan dengan baik oleh pemerintah jika membuka keran PTA di Indonesia. Seperti dilarang mencari untung di Indonesia sebagaimana diatur di Pasal 90 ayat (4) huruf b UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"PT Asing juga harus mengutamakan dosen dan tenaga pendidikan dari Warga Negara Indonesia, bekerjasama dengan PT Indonesia atas izin pemerintah, serta PT asing juga wajib mendukung kepentingan nasional," tuturnya.

Politisi PPP ini juga mengingatkan agar pemerintah memiliki peta kebutuhan soal program studi atau jurusan yang bakal dibuka di tanah air.

Porgram studi yang dibuka harus benar-benar tidak dimiliki baik secara kualitas lembaga maupun tenaga pengajar dari Indonesia. Jangan sampai pendirian PT Asing justru berdampak negatif bagi kampus dalam negeri.

"Pemerintah harus memastikan pembukaan PT asing ke Indonesia harus mengindahkan ketentuan serta aturan main yang telah rigid diatur dalam berbagai regulasi tersebut di atas," jelasnya.

Lebih jauh, ia memaparkan pembukaan PT asing ini harus ditangkap dengan semangat untuk melakukan transfer pengetahuan dan manajerial antara PT asing ke perguruan tinggi domestik.

"Semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk dapat mengenyam pendidikan di PT asing yang ada di Indonesia. Harus ada politik kebijakan dari pemerintah untuk mengalokasikan secara rigid bagi warga Indonesia yang kurang mampu namun memiliki kapasitas dan kualitas yang bagus agar dapat memiliki kesempatan kuliah di PT asing tersebut," paparnya.

"Di atas semua itu, pemerintah semestinya lebih baik fokus untuk pembinaan terhadap PT di Indonesia baik PTN maupun PTS baik dari sisi manajerial, peningakatan kapasitas akademik tenaga pengajar, peningkatan kualitas mahassiwa serta menciptakan sistem yang kondusif bagi pengembangan keilmuwan melalui pendidikan tinggi," pungkasnya.(yn)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement