Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 03 Feb 2018 - 08:06:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejagung Tahan 2 Pejabat BUMN terkait Kasus Penyimpangan Kredit

27668190_02192115102015_kejagung2_arisaputra.jpg
Kejaksaan Agung. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus penyimpangan Kredit Modal Kerja PT Sang Hyang Seri (Persero) yang diterima dari bank BRI dan BNI. Dua orang tersangka dalam kasus ini ditahan penyidik.

"Dua tersangka Kadiv Keuangan tahun 2012 berinisial KP dan Kabag Keuangan tahun 2012-2013 berinisial HS, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Februari 2018 sampai dengan 21 Februari 2018," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum, dalam keterangannya, Jumat (2/2/2018).

Penahanan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 2 Pebruari 2018. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, Pasal 12 huruf e, Pasal 9, Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada tahun 2012-2013 PT Sang Hyang Seri (Persero) menerima Kredit Modal Kerja dari Bank BRI dan Bank BNI, yang peruntukannya adalah untuk tambahan modal kerja usaha pembenihan tanaman pangan dan pengadaan pupuk. Namun dalam pelaksanaannya pinjaman kredit itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Pada tahun 2012 dan 2013 PT. Sang Hyang Seri (Persero) menerima Kredit Modal Kerja dari Bank BRI dan Bank BNI, yang peruntukannya adalah untuk tambahan modal kerja usaha pembenihan tanaman pangan dan pengadaan pupuk, ternyata oleh tersangka KP dan HS tidak digunakan sesuai peruntukannya," kata Rum.

Ada pun uang itu kemudian digunakan untuk operasional kantor (ATK dll). Kemudian uang diputar seolah-olah sebagai hasil produksi Kantor Regional 1 PT Sang Hyang Seri (Persero) Sukamandi, sementara itu hasil produksinya tidak ada.

"Padahal produksinya tidak ada, uang tersebut disalurkan ke Cabang-cabang Kantor Regional 1 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Sukamandi kemudian dikembalikan ke rekening CMS (Cash Management System) Kantor PT Sang Hyang Seri (Persero) Pusat," kata Rum.

Akan tetapi uang pinjaman modal kerja itu digunakan untuk peruntukan lain seperti membangun pabrik pakan. Berdasarkan audit BPK, tersangka menyelewengkan uang Rp 7 miliar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Sebesar Rp 7 miliar, diambil kembali oleh para tersangka secara tunai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya. Dibuat pertanggungjawaban palsu/tidak benar atas penggunaan dana KMK yang tidak sesuai peruntukannya tersebut," sambung Rum.

"Penggunaan Dana Droping Modal Kerja oleh Kantor Regional 1 PT Sang Hyang Seri (Persero) Sukamandi sebesar Rp 65,45 miliar tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada," imbuhnya. (aim)

tag: #dki-jakarta  #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement