JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penyadapan.
Menurut Fahri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menyadap seseorang dengan dasar standar operasi prosedur (SOP) semata. Sebab, hal itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"KPK sendiri membuat penyadapan pakai SOP itu nggak boleh," kata Fahri di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2018).
Fahri pun mengharapkan Jokowi bisa sadar dengan tindakan KPK yang tidak patuh pada keputusan MK.
Maka itu, ia menyatakan usulan yang mengatur penyadapan harus bisa dikeluarkan Jokowi melalui Perppu agar bisa langsung dijadikan UU oleh DPR.
"MK mengatakan tidak boleh mengatur penyadapan pakai PP. Nah seharusnya pemerintah langsung menjadikan PP itu sebagai Perppu, diajukan ke DPR supaya cepet dijadikan UU Penyadapan," tuturnya.
Diketahui, Pansus Hak Angket KPK telah menyusun rekomendasi akhir dan akan disampaikan pada akhir masa sidang ini. Rekomendasi yang akan dikeluarkan bertujuan untuk menguatkan di bidang penegakan hukum.
Salah satu rekomendasi Pansus adalah mengusulkan pembuatan RUU Penyadapan. RUU Penyadapan akan dibuat aturan teknis seperti bagaimana cara menyadap, lama waktu, siapa yang bisa disadap dan juga soal izin penyadapan.(yn)