Jakarta
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Senin, 05 Feb 2018 - 15:36:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Anies-Sandi Didesak Segera Tertibkan Pejabat DKI Rangkap Jabatan

39IMG-20170111-WA055.jpg
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Sumber foto : Dokumen Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Praktik rangkap jabatan yang terjadi di Pemprov DKI Jakarta mendapat sorotan. Hal ini melibatkan para pejabat PNS yang juga menduduki posisi sebagai Komisaris atau Badan Pengawas di badan usaha milik daerah (BUMD).

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno untuk menghentikan praktik rangkap jabatan yang hingga saat ini masih berlangsung.

"Masih banyaknya PNS yang merangkap jabatan di BUMD Provinsi DKI Jakarta, ini harus segera dihentikan. Jangan dibiarkan terlalu lama," kata Syaiful di Jakarta, Senin (5/2/2018).

Menurut Syaiful, pasal 17 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melarang rangkap jabatan.

Dalam UU disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik, terdiri dari pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

"Regulasi ini jelas sekali melarang adanya rangkap jabatan," kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Praktik rangkap jabatan sebenarnya sering disorot oleh Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rangkap jabatan dinilai akan menimbulkan beberapa kerugian, yakni adanya konflik kepentingan, kompetensi dan kapabilitas pejabat yang merangkap tidak sesuai dengan posisi komisaris, dan penghasilan ganda.

Pelaku rangkap jabatan juga bertentangan dengan etika profesi Aparatur Sipil Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Sebab, salah satu fungsi utama PNS, adalah pelaksana kebijakan dan pemberi pelayanan publik," jelas Syaiful.

Berdasarkan catatan Jakarta Public Service (JPS) ada beberapa pejabat Pemprov DKI yang merangkap sebagai komisaris/badan pengawas di BUMD, seperti Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faisal merangkap sebagai Komisaris PT MRT Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah merangkap Komisaris PT Transjakarta Jakarta, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Teguh Hendrawan merangkap Ketua Badan Pengawas PD PAL Jaya, Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Yurianto merangkap Komisaris Utama PT JIEP, Kepala BAPPEDA DKI Tuty Kusumawati merangkap Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Michael Rolnadi merangkap Komisaris PT Delta Djakarta dan Komisaris Bank DKI.

"Bahkan mantan Kepala BPKAD DKI Heru Budi Hartono yang sekarang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden masih tercatat sebagai Komisaris Bank DKI," tegas Syaiful.‎ (icl)

tag: #aniessandi  #dki-jakarta  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...