JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono memastikan, pembentukan Pansus Tower Microsel telah terealisasi setelah fraksinya yang memiliki jumlah terbesar di dewan Kebon Sirih sepakat.
Kini, kata dia, pihaknya tinggal mengirimkan nama-nama perwakilan dari Fraksi PDI-P ke pimpinan dewan.
Menurut Gembong, selain fraksinya semua fraksi di dewan juga sudah sepakat membentuk Pansus Tower Microsell untuk menyelidiki proses pemanfaatan tiang-tiang yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI, tanpa membayar sewa.
"Semua sudah sepakat. Tinggal jalan aja," kata Gembong di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Bahkan, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPD PDIP DKI ini menegaskan, pembentukan Pansus tidak ada aral merintang.
Artinya, kerja kedepan diperkirakan bakal mudah karena semua fraksi memiliki pandangan yang sama.
"Rapat selanjutnya, tunggu undangan dari pimpinan dewan," ucap Gembong.
Dia menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran, kemungkinan Pansus bakal merekomendasikan untuk menempuh jalur hukum guna menuntut para pembangun tower agar membayar ganti rugi kepada Pemprov DKI. "Kami akan kejar terus mereka," tegas Gembong.
Bahkan, kata Gembong, apabila ketahuan ada tiang-tiang microsel yang tetap tak mau membayar sewa lahan usai Pansus, izinnya akan dimatikan dan tiangnya akan dirobohkan.
"DPRD tak mau ambil pusing karena perusahaan sudah terlalu keterlaluan mengadali Pemprov DKI," cetus Gembong.
Bahkan, apabila sinyal 4G di Jakarta mesti lenyap, anggota dewan juga tak mau ambil pusing.
Tower microsel merupakan pemancar sinyal 4G berukuran kecil yang berdiri di trotoar, taman, dan lokasi lainnya yang jadi aset Pemprov DKI.
Diketahui, kasus tower microsel bergulir setelah DPRD DKI mengetahui sebanyak 7.000 tiang microsell milik 10 perusahaan menara telekomunikasi berdiri di lahan Pemprov DKI tanpa membayar sewa lahan.
Padahal, tiang mikrosel itu ada yang telah berdiri sejak tahun 2010 lalu. Karenanya DPRD menilai Pemprov DKI telah rugi triliunan rupiah dari tak adanya perjanjian sewa menyewa.
Tapi, pihak perusahaan menara telekomunikasi cenderung tak mau membayar sewa karena merasa telah mengikuti aturan sesuai yang dipakai Pemprov DKI dalam pendirian tiang mikrosel.
Sementara anggota dewan menganggap Pemprov DkI sengaja memilih aturan yang lebih menguntungkan perusahaan telekomunikasi dalam pendirian tower microsel, sehingga Pemprov DKI yang merugi.
Dari situlah masalah bergulir sejak Desember 2017 lalu. Bahkan perizinan tower microsel dihentikan Pemprov DKI sampai bulan Maret 2017.(plt)