Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Kamis, 08 Feb 2018 - 12:13:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Fredrich Didakwa Hindarkan Pemeriksaan Setnov

22fredrichdansetnov.jpeg
Frederich Yunadi dengan Setya Novanto (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPOONGSENAYAN)--Jaksa mendakwa advokat Fredrich Yunadi bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo bekerja sama untuk menghindarkan ketua DPR Setya Novanto dari pemeriksaan dalam penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik.

"Terdakwa Fredrich Yunadi bersama dr Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Fredrich sebagai pengacara dari kantor advokat Yunadi & Associates menawarkan diri untuk membantu mengurus permasalahan hukum yang dihadapi oleh Setya Novanto karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-E 2011-2012 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No Sprin.Dik-113/01/10/2017 per 31 Oktober 2017.

"Terdakwa memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Selain itu untuk menghindari pemanggilan tersebut, terdakwa akan melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi sehingga Setya Novanto menyetujui terdakwa sebagai kuasa hukumnya sebagaimana surat kuasa tertanggal 13 November 2017," tambah jaksa Fitroh.

Pada 14 November 2017, Fredrich mengatasnamakan kuasa hukum dari Setya Novanto mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK yang intinya Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan dari Penyidik KPK dengan alasan masih menunggu putusan uji materi MK yang telah diajukan, padahal Fredrich baru mendaftarkan permohonan tersebut pada hari itu.

Pada 15 November 2017 Novanto tidak datang memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sehingga sekitar pukul 22.00 WIB Penyidik KPK melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah Setnov yang beralamat di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 RT.003/RW.003 Kebayoran Baru, Jakarta SeIatan.

Saat itu Penyidik KPK tidak menemukan Setya Novanto namun bertemu dengan Fredrich, yang menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan dan surat penangkapan Setya Novanto.

"Setelah penyidik KPK memperlihatkan surat-surat yang dimaksud namun terdakwa tidak bisa memperlihatkannya sehingga terdakwa lalu meminta kepada Deisty Astriani (istri Novanto) untuk menandatangani Surat Kuasa atas nama keluarga Setnov yang baru dibuat terdakwa dengan tulisan tangannya," ungkap jaksa.

Saat ditanya mengenai keberadaan Setya Novanto, Fredrich juga mengaku tidak mengetahui. Padahal sebelumnya ia menemui Novanto di gedung DPR dan saat penyidik KPK datang, Setya Novanto sudah lebih dulu pergi dari rumah bersama Azis Samual dan Reza Pahlevi (ajudan Novanto) menuju Bogor dan menginap di Hotel Sentul sambil memantau perkembangan situasi melalui televisi. Keesokan harinya Setya Novanto kembali lagi ke Jakarta menuju gedung DPR. (plt/ant)

tag: #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Pinjaman Shopee Paylater, Anggota Komisi XI DPR Dorong OJK Tindaklanjuti dan Perketat Perlindungan Konsumen

Oleh Fath
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)– Menanggapi maraknya aduan masyarakat mengenai kasus penagihan yang tidak sesuai aturan, pengaktifan sepihak dan penyalahgunaan akun SPaylater oleh orang lain, Puteri ...
Berita

Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU RI akhirnya resmi menetapkan, Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Penetapan tersebut ...