JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kuasa hukum Firman Wijaya, Boyamin Saiman mengaku, dirinya telah meminta nasihat kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar soal perkara kliennya.
Firman sendiri dipolisikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Pagi ini saya komunikasi dengan pak Antasari Azhar dalam rangka mewakili Firman Wijaya untuk mendapat dukungan dan restunya. Antasari Azhar memberikan restu dalam bentuk pembicaraan WA," terang Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (08/02/2018).
"Bentuk dukungan Antasari Azhar kepada Firman Wijaya adalah bersedia menjadi penasihat tim advokasi," sambunya.
Alasan Antasari dibutuhkan dalam tim, kata Boyamin, karena memiliki keahlian dan pengalaman sebagai mantan jaksa senior.
Boyamin yakin Antasari mampu membedah unsur-unsur pasal pencemaran nama baik yang diatur KUHP Pasal 310 dan 311. Firman, kata dia, tidak pernah menuduh SBY terlibat korupsi.
"Kami yakin apa yang disampaikan FW (Firman Wijaya) terukur dan tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik dan Antasari pasti bisa banyak membantu bahwa FW tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sehingga penyelidikan kepolisian dihentikan," pungkasnya.(yn)