JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Angka dana kampanye maksimal untuk pasangan calon Gubernur - calon Wakil Gubernur di Pilgub Jatim 2018 sudah dirumuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Di mana besaran dana kampanye maksimal Rp416 miliar.
Namun angka tersebut belum pasti, karena masih akan dibahas dengan tim pemenangan pasangan calon masing-masing dan Bawaslu untuk disepakati. Nilai tersebut dianggap cukup lantaran pemilih di Jatim hampir mencapai 31 juta, sehingga membutuhkan dana kampanye besar.
"Kami telah menawarkan ke timses Paslon sebesar Rp416 miliar yang bisa digunakan dalam masa kampanye. Apa nanti terlalu besar, masih bisa diturunkan. Kalau terlalu rendah nanti dibahas lagi," terang Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Kamis (8/2/2018).
Pasalnya ini menyangkut kebutuhan paslon untuk kampanye rapat umum, rapat terbatas, dan bahan kampanye. KPU masih akan membahas dengan Bawaslu dan Tim Pemenangan Paslon untuk menyepakati besaran dana kampanye masing-masing Paslon.
"Pemilih di Pilgub Jatim hampir mencapai 31 juta, sehingga butuh biaya kampanye cukup besar. Apalagi dibutuhkan kampanye roadshow untuk mendekati masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan, masa kampanye sendiri akan berlangsung pada 15 Februari hingga 23 Juni. Kemudian 24 Juni sampai 26 Juni masa tenang. Selanjutnya pada 27 Juni dilaksanakan pemungutan suara.
"Kami akan mengundi nomor urut paslon pada 13 Februari. Setelah itu kami akan menggelar kampanye damai di Taman Bungkul Surabaya pada 18 Februari," tandas Eko.
Pilgub Jatim 2018 sendiri akan diikuti dua paslon. Pertama pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak yang diusung Partai Demokrat, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP dan PAN. Kedua pasangan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno yang diusung PDIP, PKB, PKS dan Gerindra. (aim)