JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wacana zakat 2,5 % yang akan dipungut dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) oleh Kemenag RI akan dibahas oleh Komisi VIII DPR dengan Menag RI Lukman Hakim Saifuddin dalam waktu dekat.
"Kita akan bahas dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam waktu dekat ini," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Menurut politisi Gerindra itu, soal zakat sudah ada UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Di dalamnya ditegaskan bahwa lembaga yang berwenang melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), bukan pemerintah.
Meski demikian, Perpres tentang zakat bagi aparatur sipil negara (ASN) bisa dipahami sebagai upaya untuk membantu Baznas.
Terkait hal itu Sodik memberikan tiga catatat. Yakni:
Pertama, manajemen zakat termasuk distribusi dan pendayagunaan zakat tetap dilakukan oleh Baznas dengan mustahiq (yang berhak menerima zakat) sesuai syariah dan UU No.23.
Kedua, penetapan batas nishab zakat harus dimantabkan dengan hukum dan angka terbaiknya melalui fatwa MUI.
Ketiga, Perpres harus memberi kelonggaran kepada ASN muslim yang sudah biasa membayar zakat di tempat lain.
"Jadi, itulah catatan kami terkait wacana zakat bagi ASN," pungkasnya.(plt)