JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tiga kontraktor proyek Rusunawa Nagrak di Marunda, Jakarta Utara mendapat denda dari Pemprov DKI karena tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Proyek itu menggunakan anggaran single years dan harusnya sudah rampung sejak batas deadline dalam kontrak pada 20 Desember 2017 lalu.
Tapi, sampai 10 Februari 2018, ketiga kontraktor dipastikan belum bisa merampungkannya.
10 Februari 2018 ini, merupakan batas akhir pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan terakhir, atau 50 hari setelah tanggal deadline pada 20 Desember 2017.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat Pemprov DKI, Agustino Dermawan membenarkan hal tersebut.
"Betul (telah dikenakan denda)," kata Agustino ketika dikonfirmasi terkait pemberian sanksi denda tersebut, Kamis (8/2/2018).
Menurut Agustino, denda diterapkan sesuai aturan yang berlaku. Sesuai Perpres 70 tahun 2012, maka denda yang dikenakan sejak tanggal 20 Desember 2017 adalah 1 persen dari nilai kontrak setiap harinya.
Artinya, PT Totalindo yang mengerjakan tower 1-5 Rusunawa Nagrak dengan nilai kontrak Rp 377,8 milliar terkena denda Rp 377,8 juta per hari.
Sedangkan PT Adhi Karya yang mengerjakan tower 6-10 Rusunawa Nagrak dengan nilai kontrak Rp 567,8 milliar terkena dengan Rp 567,8 juta per hari.
Begitu juga PT PP yang mengerjakan tower 11-14 disana terkena denda dengan hitungan sama.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, memang sejak Desember 2017 lalu ketiga kontraktor itu melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat Pemprov DKI telah meminta pemberian waktu toleransi kesempatan penyelesaian.
Atas alasan yang diberikan, kata Taufik, DPRD DKI kemudian membolehkan pemberian kesempatan penyelesaian itu.
"Ya bagus sekali Pemprov DKI kalau memang dikenakan denda," ujar Taufik.
Tapi, kata Taufik, ke depan perencanaan proyek-proyek menyangkut kepentingan publik seperti pembangunan Rusunawa harus benar-benar matang.
"Sehingga tak perlu ada keterlambatan seperti ini lagi. Kan kasihan masyarakat harusnya sudah bisa pakai tapi tertunda," pungkas Taufik. (icl)