Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 13 Feb 2018 - 19:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Auditor BPK Ali Sadli Dituntut 10 Tahun Penjara

254125575650.jpg
Auditor BPK Ali Sadli. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Terdakwa Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ali juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," ujar jaksa Haeruddin saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, Ali Sadli tidak mendukung pemerintahan yang bebas dari korupsi. Perbuatan Ali dilandasi keinginan memperoleh kekayaan diri, keluarga dan orang lain.

Selain itu, Ali dianggap memanfaatkan jabatannya selaku auditor. Meski demikian, dalam penerimaan suap, Ali dianggap hanya menjadi perantara. Keterangan Ali juga membuka peran terdakwa lain, yakni Rochmadi Saptogiri dalam perkara pencucian uang.

Menurut jaksa, Ali terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama BPK menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Selain suap, Ali juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 9,8 miliar. Jumlah itu lebih kecil dari jumlah penerimaan gratifikasi yang sebelumnya diduga sebesar Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, Ali bisa membuktikan bahwa dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1,7 miliar berasal dari pendapatan yang sah. Sedangkan sisanya merupakan gratifikasi.

Selain itu, menurut jaksa, uang Rp 9,8 miliar tersebut juga terbukti disamarkan oleh Ali Sadli. Dengan demikian, dakwaan pencucian uang juga terbukti pada diri Ali Sadli.

Selain tuntutan pidana penjara dan denda, Ali juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta. Apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang belum dibayar, maka harta benda miliknya akan disita untuk dilelang.

Namun, apabila jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (aim)

tag: #bpk  #dki-jakarta  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...
Berita

Tiga Tahun Berturut-Turut, Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia, Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn ...